1. Dasar Status Konsultatif Khusus di ECOSOC PBB
Piagam PBB (UN Charter), Bab X, Pasal 71: βECOSOC may make suitable arrangements for consultation with non-governmental organizationsβ¦β
Resolusi ECOSOC 1996/31: Mengatur hak dan kewajiban NGO dengan status konsultatif, termasuk menghadiri pertemuan PBB, memberikan laporan, pernyataan tertulis, dan monitoring program SDGs.
2. Peran UIPM di Indonesia
- Monitoring β Mengamati implementasi SDGs.
- Observer β Menghadiri sidang/forum PBB (ECOSOC, HLPF, UNHCR, UNAI, HESI).
- Reporting β Menyampaikan laporan ke ECOSOC.
3. Legalitas di Indonesia
- Terdaftar resmi di Kemenkumham RI (Yayasan).
- Terdaftar sebagai penerbit riset ilmiah dengan ISSN Paris & BRIN.
- Bukan universitas di Indonesia, tetapi sah sebagai lembaga riset & NGO.
4. Peranan Internasional & SDGs
Pada 2019, UIPM ikut menandatangani komitmen di UN Headquarters (HESI β SDG Accord). Komitmen:
- Integrasi SDGs dalam kurikulum online internasional.
- Kolaborasi riset global keberlanjutan.
- Advokasi dan kesadaran publik SDGs.
π Legalitas & Pengakuan Resmi UIPM
π UIPM Global β Pengelola Pendidikan Online